Langsung ke konten utama

PEMBAGIAN ZONA PENANGKAPAN IKAN

 Zonasi Batas Penangkapan Ikan menurut Jenis Armada Nelayan


Gabriella Alodia, 2012

1. PENDAHULUAN

1.1. Kategori Batas Wilayah

Konvensi PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) membagi wilayah maritim dalam suatu negara ke dalam tiga zona, yaitu laut yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatannya, laut yang bukan merupakan wilayah kedaulatannya namun negara tersebut memiliki hak-hak yuridiksi terhadap aktivitas-aktivitas tertentu, serta laut yang berada di luar kedua zona di atas. Zona yang akan dibahas di sini hanyalah zona jenis ke-2, yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif dan Zona Tambahan.
1.2.1.  Zona Ekonomi Eksklusif
Menurut UU RI No. 5 Tahun 1983, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah Indonesia. Konsep Zona Ekonomi Eksklusif ini bermula klaim negara-negara seperti Chile, Ecuador, dan Peru dalam Santiago Declaration atas kedaulatan mereka terhadap wilayah laut hingga 200 mil laut dari garis pantai. Klaim ini kemudian dikembangkan untuk tujuan ekonomi dengan ditegaskannya kewajiban pemerintah dalam menjamin akses rakyatnya untuk mendapatkan persediaan makanan dan juga untuk mengembangkan ekonominya pada deklarasi tersebut.
Secara umum, hak-hak negara pantai pada Zona Ekonomi Eksklusif menurut UNCLOS 1982 adalah:
a. Hak berdaulat untuk mengadakan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan pengurusan dari sumber kekayaan alam hayati atau non-hayati dari perairan, dasar laut, dan tanah di bawahnya.
b. Hak berdaulat atas kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi seperti produksi energi dari air dan angin.
c. Yuridiksi untuk pendirian dan pemanfaatan pulau buatan, instalasi dan bangunan, riset ilmiah kelautan, perlindungan dan penjagaan lingkungan maritim, namun demikian negara pantai tidak boleh mendirikan instalasi yang membahayakan pelayaran di daerah yang sudah menjadi lintasan pelayaran internasional.
Di samping negara yang bersangkutan, negara-negara yang berbatasan dengan suatu Zona Ekonomi Eksklusif juga memiliki hak atas zona tersebut, yaitu hak kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta kebebasan meletakkan kabel-kabel di bawah laut dan pipa-pipa dan pemakaian laut lainnya yang dibenarkan secara internasional.
1.2.2. Zona Tambahan Teritorial
Menurut UU RI No. 43 Tahun 2008, Zona Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial diukur. Secara tradisional, zona ini adalah bagian dari laut bebas, tapi negara dapat melakukan fungsi-fungsi tertentu dalam zona tersebut, antara lain melakukan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran terhadap peraturan bea cukai, perpajakan/fiskal, imigrasi, dan kesehatan. Dalam zona ini, negara tidak dapat menetapkan peraturan-peraturan nasionalnya sebagaimana pada Laut Teritorialnya. Berdasarkan Pasal 24 Ayat 1 dari Konvensi Laut Teritorial dan Zona Tambahan 1958, kekuasaan mencegah hanya dapat dilakukan atas kapal-kapal yang akan masuk dan kekuasaan menghukum diterapkan terhadap kapal-kapal yang akan meninggalkan zona tambahan.
1.2. Klasifikasi Armada Nelayan
Armada nelayan, khususnya perahu bermotor, diklasifikasikan dalam kelas-kelas sesuai dengan kapasitas penampungan berat kotornya. Dalam hal ini, terdapat suatu kasus di mana diberikan kelas-kelas perahu nelayan yang dapat menampung produksi < 1 Ton, 1-5 Ton, 5-10 Ton, 10-30 Ton, dan > 30 Ton. Kapasitas penampungan ini tentunya berhubungan dengan batas-batas penangkapan agar masing-masing armada dapat memperoleh produksi yang maksimal tanpa kerugian bahan bakar akibat terlalu jauh melaut. Dalam tulisan ini, akan diberikan suatu konsep batas penangkapan ikan berdasarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif serta Zona Tambahan di Indonesia.
2. KONSEP ZONASI BATAS PENANGKAPAN IKAN MENURUT KLASIFIKASI ARMADA NELAYAN
Zonasi batas penangkapan ikan perlu dilakukan agar setiap armada kapal dapat memaksimalkan produksi hariannya. Salah satu teknik zonasi yang cukup mudah adalah dengan membandingkan kapasitas penangkapan ikan dalam suatu armada dengan batas-batas laut teritorial dan tambahan yang telah dibahas sebelumnya, yaitu Zona Ekonomi Eksklusif dan Zona Tambahan.
Atas pemahaman tersebut, penulis mengusulkan konsep batas-batas zona yang didapatkan dari rumus berikut:
di mana:
BZEE : Batas Daerah Penangkapan Ikan Zona Ekonomi Eksklusif (mil)
BZEE : Batas Daerah Penangkapan Ikan Zona Tambahan (mil)
GT : Gross Ton (diambil dari batas maksimum klasifikasi, contoh: dari 1-5 Ton diambil 5 Ton)
GT  : Gross Ton Maksimum (diambil 50 Ton)
Dari perhitungan tersebut, batas-batas Daerah Penangkapan Ikan dapat dikuantifikasi dalam suatu tabel. Batas-batas ini dihitung dari batas laut tertorial negara.
TABEL BATAS-BATAS PENANGKAPAN IKAN MENURUT KLASIFIKASI
ARMADA NELAYAN, ZONA EKONOMI EKSKLUSIF,
DAN ZONA TAMBAHAN
REFERENSI
UNCLOS 1982.
UU RI No. 5 Tahun 1983.
UU RI No. 43 Tahun 2008.
Windari, R. (2009). Hukum Laut Zona-Zona Maritim Sesuai UNCLOS 1982 dan Konvensi-Konvensi Bidang Maritim. Jakarta: Badan Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia.

Di Edit sebagai materi bahan penyuluhan oleh Lasriyanto, SPi

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYUSUNAN AD/ART KELOMPOK PERIKANAN

.1.     Pengertian §    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi. §    Anggaran Dasar  merupakan landasan dan pedoman kerja yang disahkan oleh seluruh anggota kelompok dan ditetapkan atas dasar musyawarah. §    Anggaran Rumah Tangga  adalah pelengkap AD, merupakan peraturan yang lebih terperinci, lengkap, dan operasional.  Pada dasarnya ART merupakan uraian dari AD. 3.2.     Tujuan §    Untuk menjaga agar organisasi atau kelompok pelaku utama berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesepakatan aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan dikukuhkan oleh ...

PEMBUKUAN DAN ADMINISTRASI KELOMPOK PERIKANAN

  PENGERTIAN ADMINISTRASI Administrasi merupakan segenap rangkaian usaha bersama yang dilaksanakan sekelompok orang dalam wadah organisasi untuk mencapai suatu tujuan” Dari uraian tersebut, secara garis besar administrasi meliputi : Ø    adanya usaha bersama Ø    adanya kelompok orang Ø    adanya aktivitas Ø    adanya tujuan Sehingga dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah proses aktivitas daripada administrasi dan karena pimpinan dari organisasi adalah sekaligus merupakan pimpinan manajemen, maka dia juga yang mempunyai wewenang menggerakkan kemudi administrasinya. Lebih jauh Kelompok  juga dapat berperan sebagai : 1.      Kelas Belajar Merupakan wadah bagi setiap anggotanya untuk berinteraksi guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam berusaha yang lebih baik dan menguntungkan, serta berperilaku lebih mandiri untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera 2.    ...

CARA MENGHITUNG PROTEIN PADA BAHAN BAKU PAKAN IKAN BUATAN

K omposisi bahan dalam pakan buatan disusun berdasarkan kebutuhan zat gizi setiap jenis ikan maupun udang. Komposisi ini sering disebut formulasi pakan.   Formulasi yang baik berarti mengandung semua zat gizi yang diperlukan ikan dan secara ekonomis murah serta mudah diperoleh sehingga dapat meinberikan keuntungan. Penyusunan formulasi pakan terutama memperhatikan penghitungan nilai kandungan protein karena zat gizi ini merupakan komponen utama untuk pertumbuhan mbuh ikan.  Setelah diketahui kandungan protein dari pakan yang akan dibuat maka langkah selanjutnya adalah perhitungan untuk komponen zat-zat gizi lainnya. Terdapat berbagai cara atau metode untuk menyusun formulasi pakan, tetapi yang paling umum dan mudah dilakukan adalah dengan metode empat persegi pearson's, metode persamaan aljabar, dan metode lembaran kerja (worksheet).  Berikut ini diberikan beberapa contoh cara menghitung/menyusun formulasi pakan dengan cara/mecode tersebut. Contoh-contoh ini dap...