Zonasi Batas Penangkapan Ikan menurut Jenis Armada Nelayan
Gabriella Alodia, 2012
1. PENDAHULUAN
1.1. Kategori
Batas Wilayah
Konvensi
PBB tentang Hukum Laut (UNCLOS 1982) membagi wilayah maritim dalam suatu negara
ke dalam tiga zona, yaitu laut yang merupakan bagian dari wilayah kedaulatannya,
laut yang bukan merupakan wilayah kedaulatannya namun negara tersebut memiliki
hak-hak yuridiksi terhadap aktivitas-aktivitas tertentu, serta laut yang berada
di luar kedua zona di atas. Zona yang akan dibahas di sini hanyalah zona jenis
ke-2, yang meliputi Zona Ekonomi Eksklusif dan Zona Tambahan.
1.2.1.
Zona
Ekonomi Eksklusif
Menurut UU RI No. 5 Tahun 1983, Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia
adalah jalur di luar dan berbatasan dengan laut wilayah Indonesia sebagaimana
ditetapkan berdasarkan undang-undang yang berlaku tentang perairan Indonesia
yang meliputi dasar laut, tanah di bawahnya dan air di atasnya dengan batas
terluar 200 (dua ratus) mil laut diukur dari garis pangkal laut wilayah
Indonesia. Konsep Zona Ekonomi Eksklusif ini bermula klaim negara-negara
seperti Chile, Ecuador, dan Peru dalam Santiago
Declaration atas kedaulatan mereka terhadap wilayah laut hingga 200 mil
laut dari garis pantai. Klaim ini kemudian dikembangkan untuk tujuan ekonomi
dengan ditegaskannya kewajiban pemerintah dalam menjamin akses rakyatnya untuk
mendapatkan persediaan makanan dan juga untuk mengembangkan ekonominya pada
deklarasi tersebut.
Secara umum, hak-hak negara pantai pada
Zona Ekonomi Eksklusif menurut UNCLOS 1982 adalah:
a. Hak
berdaulat untuk mengadakan eksplorasi dan eksploitasi, konservasi dan
pengurusan dari sumber kekayaan alam hayati atau non-hayati dari perairan,
dasar laut, dan tanah di bawahnya.
b. Hak
berdaulat atas kegiatan-kegiatan eksplorasi dan eksploitasi seperti produksi
energi dari air dan angin.
c. Yuridiksi
untuk pendirian dan pemanfaatan pulau buatan, instalasi dan bangunan, riset
ilmiah kelautan, perlindungan dan penjagaan lingkungan maritim, namun demikian
negara pantai tidak boleh mendirikan instalasi yang membahayakan pelayaran di
daerah yang sudah menjadi lintasan pelayaran internasional.
Di samping negara yang bersangkutan,
negara-negara yang berbatasan dengan suatu Zona Ekonomi Eksklusif juga memiliki
hak atas zona tersebut, yaitu hak kebebasan pelayaran dan penerbangan, serta
kebebasan meletakkan kabel-kabel di bawah laut dan pipa-pipa dan pemakaian laut
lainnya yang dibenarkan secara internasional.
1.2.2. Zona
Tambahan Teritorial
Menurut UU RI No. 43 Tahun 2008, Zona
Tambahan Indonesia adalah zona yang lebarnya tidak melebihi 24 (dua puluh
empat) mil laut yang diukur dari garis pangkal dari mana lebar laut teritorial
diukur. Secara tradisional, zona ini adalah bagian dari laut bebas, tapi negara
dapat melakukan fungsi-fungsi tertentu dalam zona tersebut, antara lain
melakukan pengawasan yang diperlukan untuk mencegah pelanggaran terhadap
peraturan bea cukai, perpajakan/fiskal, imigrasi, dan kesehatan. Dalam zona
ini, negara tidak dapat menetapkan peraturan-peraturan nasionalnya sebagaimana
pada Laut Teritorialnya. Berdasarkan Pasal 24 Ayat 1 dari Konvensi Laut
Teritorial dan Zona Tambahan 1958, kekuasaan mencegah hanya dapat dilakukan
atas kapal-kapal yang akan masuk dan kekuasaan menghukum diterapkan terhadap
kapal-kapal yang akan meninggalkan zona tambahan.
1.2. Klasifikasi
Armada Nelayan
Armada
nelayan, khususnya perahu bermotor, diklasifikasikan dalam kelas-kelas sesuai
dengan kapasitas penampungan berat kotornya. Dalam hal ini, terdapat suatu
kasus di mana diberikan kelas-kelas perahu nelayan yang dapat menampung
produksi < 1 Ton, 1-5 Ton, 5-10 Ton, 10-30 Ton, dan > 30 Ton. Kapasitas
penampungan ini tentunya berhubungan dengan batas-batas penangkapan agar
masing-masing armada dapat memperoleh produksi yang maksimal tanpa kerugian
bahan bakar akibat terlalu jauh melaut. Dalam tulisan ini, akan diberikan suatu
konsep batas penangkapan ikan berdasarkan batas Zona Ekonomi Eksklusif serta
Zona Tambahan di Indonesia.
2. KONSEP
ZONASI BATAS PENANGKAPAN IKAN MENURUT KLASIFIKASI ARMADA NELAYAN
Zonasi batas penangkapan ikan perlu
dilakukan agar setiap armada kapal dapat memaksimalkan produksi hariannya.
Salah satu teknik zonasi yang cukup mudah adalah dengan membandingkan kapasitas
penangkapan ikan dalam suatu armada dengan batas-batas laut teritorial dan
tambahan yang telah dibahas sebelumnya, yaitu Zona Ekonomi Eksklusif dan Zona
Tambahan.
Atas pemahaman tersebut, penulis mengusulkan konsep batas-batas
zona yang didapatkan dari rumus berikut:
di mana:
BZEE : Batas Daerah
Penangkapan Ikan Zona Ekonomi Eksklusif (mil)
BZEE : Batas
Daerah Penangkapan Ikan Zona Tambahan (mil)
GT : Gross Ton (diambil dari batas maksimum
klasifikasi, contoh: dari 1-5 Ton diambil 5 Ton)
GT : Gross Ton Maksimum (diambil 50 Ton)
Dari perhitungan
tersebut, batas-batas Daerah Penangkapan Ikan dapat dikuantifikasi dalam suatu
tabel. Batas-batas ini dihitung dari batas laut tertorial negara.
TABEL
BATAS-BATAS PENANGKAPAN IKAN MENURUT KLASIFIKASI
ARMADA
NELAYAN, ZONA EKONOMI EKSKLUSIF,
DAN
ZONA TAMBAHAN
UNCLOS 1982.
UU RI No. 5 Tahun 1983.
UU RI No. 43 Tahun 2008.
Windari,
R. (2009). Hukum Laut Zona-Zona Maritim
Sesuai UNCLOS 1982 dan Konvensi-Konvensi Bidang Maritim. Jakarta: Badan
Koordinasi Keamanan Laut Republik Indonesia.
Di Edit sebagai materi bahan penyuluhan oleh Lasriyanto, SPi
Komentar
Posting Komentar