Dalam mengelola usaha kelompok usaha, LKM, atau kopersi diperlukan adanya modal usaha berikut ini ada bebeapa informasi yang berkaitan bagaimana menghimpun dan mengelola usaha kelompok tersebut. Kemampuan mengelola modal usaha ini adalah hal yang sangat penting untuk memajukan usaha kelompok yang akan berdampak pada kemajuan ekonomi desa Berikut informasinya:
A. PENGERTIAN SUMBER MODAL
Sumber modal adalah dari mana modal berasal atau diperoleh.
MANFAAT MENGETAHUI SUMBER MODAL
1. Untuk mengetahui jenis-jenis sumber modal.
2. Untuk mengetahui tiap-tiap jenis sumber modal.
3. Dapat menentukan kebijakan tentang Jenis sumber modal mana yang sebaiknya diupayakan untuk memenuhi kebutuhan modal desa mandiri, serta skala prioritasnya.
4. Membuat strategi dan teknik mendapatkan modal
PENGERTIAN SUMBER MODAL
Pengertian sumber modal adalah asal biaya / anggaran berasal ( intern dan exstern)
1. Schwiedland memberikan pengertian modal dalam artian yang lebih luas, di mana modal itu meliputi baik modal dalam bentuk uang (geldkapital), maupun dalam bentuk barang (sachkapital), misalnya mesin, barang-barang dagangan, dan lain sebagainya. Kemudian ada beberapa penulis yang menekankan pada kekuasaan menggunakannya, yaitu antara lain J.B. Clark.
2. A. Amonn J. von Komorzynsky, yang memandang modal sebagai kekuasaan menggunakan barang-barang modal yang belum digunakan, untuk memenuhi harapan yang akan dicapainya.
3. Meij mengartikan modal sebagai “kolektivitas dari barang-barang modal” yang terdapat dalam neraca sebelah debit, sedangkan yang dimaksud dengan barang-barang modal ialah semua barang yang ada dalam rumah tangga perusahaan dalam fungsi produktifnya untuk membentuk pendapatan.
B. JENIS-JENIS SUMBER MODAL
Lembaga Keuangan Desa (LKD) yang mempunyai kegiatan ekonomi membutuhkan dana untuk memenuhi kebutuhannya sendiri. Sumber dana kelompok bisa dikelompokkan dalam tiga golongan:
1. Modal Sendiri
a. Simpanan Pokok Khusus;
b. Simpanan Pokok;
c. Simpanan Wajib;
d. Modal Penyertaan Anggota;
e. Modal Penyertaan Non anggota;
f. Dana Cadangan;
g. Hibah/fnfaq/shadaqah.
2. Hutang
a. Hutang dari anggota
1) Simpanan Biasa
2) Simpanan berjangka, Deposito
b. Hutang dari Bank
Kredit Mikro Perbankan.
c. Hutang Pemerintah dan Lembaga Lainnya
1) Dana Program;
2) Dana BUMN, KKU. KKPA.
d. Dana Titipan
Zakat .
PENGERTIAN SIMPANAN
Menurut PP No. 9 tahun 1995 No. 254 tahun 1992, tentang pelaksanaan kegiatan Koperasi Simpan Pinjam oleh Koperasi, bahwa yang dimaksud dengan Simpanan adalah:
Dana yang dipercayakan oleh anggota, calon anggota koperasi-koperasi lain dan atau anggotanya kepada koperasi dalam bentuk tabungan dan simpanan koperasi berjangka.
MANFAAT SIMPANAN
1. Bagi kelompok SPP, simpanan dapat meningkatkan permodalan, sumber dana dalam penyaluran pembiayaan, dapat digunakan sebagai jaminan.
2. Bagi anggota dapat membentuk sikap hemat, menanamkan rasa percaya diri, memperoleh bagi hasil, secara tidak langsung mendidik anggota kelompok dalam pengaturan ekonomi rumah tangga dan meningkatkan kesejahteraan serta pendapatan penyimpan.
JENIS SIMPANAN DALAM LKM
Umumnya jenis simpanan di kelompok dapat digolongkan menjadi beberapa golongan, yaitu :
1. Simpanan Bersyarat
a. Simpanan Bersyarat Keanggotaan
1) Simpanan Pokok Khusus
a) Simpanan Pokok khusus adalah simpanan yang dibayar oleh para pendiri kelompok yang besarnya ditentukan dalam anggaran dasar dan bisa diubah berdasarkan rapat anggota pendiri;
b) Besarnya simpanan pokok adalah sama untuk setiap anggota pendiri, cara pembayaran boleh dilakukan sekaligus atau cara mencicil;
c) Simpanan pokok khusus nantinya akan dijadikan modal awal dalam pelaksanaan operasional kelompok.
2) Simpanan Pokok
a) Simpanan Pokok adalah simpanan yang dibayar sebagai syarat keanggotaan biasa suatu kelompok, dibayar sekali selama menjadi anggota yang besarnya ditentukan dalam anggaran dasar dan dapat diubah berdasarkan kesepakatan anggota pendiri;
b) Besarnya simpanan sama untuk setiap anggota, cara pembayaran dapat dibayar sekaligus atau diangsur. Selama yang bersangkutan menjadi anggota kelompok maka simpanan Pokok tidak dapat diambil.
3) Simpanan Wajib
a) Simpanan yang dibayar oleh semua tingkatan anggota dalam kelompok secara teratur, lazimnya dibayar setiap bulan;
b) Besarnya ditentukan dalam Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga kesepakatan anggota dalam rapat angota pendiri dengan pertimbangan pada kemampuan anggota yang terendah;
c) Simpanan wajib tidak boleh diambil selama yang bersangkutan menjadi anggota kelompok;
d) Lazimnya prestasi yang diberikan oleh kelompok adalah berupa pembagian SHU yang dilakukan secara proporsional.
b. Simpanan Wajib Pinjaman
1) Simpanan wajib pinjaman merupakan simpanan bersyarat yang diwajibkan KELOMPOK kepada anggota / mitra yang melakukan KELOMPOK;
2) Besarnya ditentukan oleh kebijakan manajemen KELOMPOK , lazimnya 10 % dari pokok pinjaman;
3) Simpanan wajib pinjaman yang disetorkan kepada KELOMPOK tidak dapat diambil dan baru bisa diambil apabila anggota / mitra telah lunas membayar angsuran pinjaman;
4) Simpanan wajib pinjaman /CR (cadangan resiko) dapat dijadikan sebagai jaminan atau agunan bagi anggota yang telah melakukan pinjaman dengan tujuan dapat mengurangi resiko kalau mitra / anggota cedera janji.
c. Simpanan Sukarela
1) Simpanan Sukarela Biasa
Adalah jenis simpanan yang diadakan oleh KELOMPOK yang penyetorannya dapat secara berangsur-angsur yang besarnya ditetapkan berdasarkan kebijakan manajemen KELOMPOK dan dapat diambil sewaktu-waktu.
2) Simpanan sukarela berjangka ( Sijaka 1, 2, 3, dan 6 bulan)
a) Simpanan sukarela berjangka adalah produk simpanan dari anggota/calon anggota untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan yang diperjanjikan dan tidak boleh diambil sebelum jangka waktu berakhir.
b) Besarnya simpanan tidak dibatasi tapi ada pembatasan untuk simpanan minimal yang ditentukan oleh kebijakan manajemen kelompok yang didasarkan pada pertimbangan kemampuan pasar.
1. Prinsip-prinsip pengelolaan modal usaha yaitu
a. Mandiri, tidak tergantung pihak lain khususnya dalam permodalan, kerjasama dengan pihak lain tanpa adanya tekanan & tendensi apapun;
b. Transparan, pengelolaan usaha dilakukan secara terbuka kepada seluruh anggota;
c. Profesional, manajemen usaha dilakukan dengan mengacu pada prinsip profesionalisme bukan fanatisme;
d. Prudential, pemberian kredit /pinjaman dilakukan berdasarkan prinsip kehati-hatian melalui penilaian kelayakan & prosedur yang ditentukan.
2. Penyaluran modal usaha
a. Penyaluran modal usaha disesuaikan dengan prioritas kebutuhan anggota & ketersediaan dana, prioritas utama KK miskin;
b. Bunga/jasa pinjaman untuk cadangan kerugian pinjaman, ditentukan berdasarkan kesepakatan anggota;
c. Pengembalian pinjaman melalui angsuran kelompok dengan sistem tanggung renteng.
3. Sumber-sumber pendanaan dapat berasal dari :
a. Pungutan modal usaha kelompok (PMUK);
b. Modal sendiri (Simpanan pokok, Simpanan wajib,simpanan suka rela, Sisa hasil usaha yang tidak dibagikan;
c. Modal dari luar (modal penyertaan, pinjaman dari pihak lain, hibah tidak mengikat ).
4. Analisis usaha dapat dilihat dari struktur permodalan yaitu dari :
a. Modal Sendiri;
b. Bantuan usaha pihak lain/pinjaman;
c. Modal yang dibutuhkan.
Tujuannya adalah untuk melihat kemampuan usaha kelompok dalam membiayai kegiatan usaha dan mengetahui tingkat resiko dalam pemberian pinjaman.
DISUSUN DAN EDIT UNTUK MATERI PENYULUHAN OLEH LASRIYANTO,SPi
Komentar
Posting Komentar