Langsung ke konten utama

JALUR PENANGKAPAN IKAN

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menetapkan pengaturan mengenai jalur penangkapan ikan melalui Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 71/PERMEN-KP/2016 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.
Peraturan yang ditandatangani oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti pada tanggal 30 Desember 2016 dibuat untuk mewujudkan pemanfaatan sumber daya ikan yang bertanggung jawab, optimal dan berkelanjutan serta mengurangi konflik pemanfaatan sumber daya ikan berdasarkan prinsip pengelolaan sumber daya ikan.
Peraturan Menteri tersebut mengatur beberapa hal, satu diantaranya adalah mengenai jalur penangkapan ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI), yang terdiri dari Jalur Penangkapan Ikan I, Jalur Penangkapan Ikan II, dan Jalur Penangkapan Ikan III.
Jalur Penangkapan Ikan I terdiri dari Jalur Penangkapan Ikan IA, meliputi perairan pantai sampai dengan 2 (dua) mil laut yang diukur dari permukaan air laut pada surut terendah, dan Jalur Penangkapan Ikan IB, meliputi perairan pantai di luar 2 (dua) mil laut sampai dengan 4 (empat) mil laut.
Sementara Jalur Penangkapan Ikan II, meliputi perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan I sampai dengan 12 (dua belas) mil laut diukur dari permukaan air laut pada surut terendah.
Sedangkan Jalur Penangkapan Ikan III, meliputi Zona Ekonomi Ekslusif Indonesia (ZEEI) dan perairan di luar Jalur Penangkapan Ikan II.
Peraturan Menteri tersebut menyatakan bahwa Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.02/MEN/2011 tentang Jalur Penangkapan Ikan dan Penempatan Alat Penangkapan Ikan dan Alat Bantu Penangkapan Ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 42/PERMEN-KP/2014 
dinyatakan tidak berlaku. (SBO)
Sumber

Komentar

Postingan populer dari blog ini

PENYUSUNAN AD/ART KELOMPOK PERIKANAN

.1.     Pengertian §    Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) adalah pembuatan kesepakatan bersama dalam kelompok/organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan kedalam maupun keluar organisasi. §    Anggaran Dasar  merupakan landasan dan pedoman kerja yang disahkan oleh seluruh anggota kelompok dan ditetapkan atas dasar musyawarah. §    Anggaran Rumah Tangga  adalah pelengkap AD, merupakan peraturan yang lebih terperinci, lengkap, dan operasional.  Pada dasarnya ART merupakan uraian dari AD. 3.2.     Tujuan §    Untuk menjaga agar organisasi atau kelompok pelaku utama berjalan dengan baik, maka perlu adanya kesepakatan aturan organisasi yang mengikat semua anggota baik untuk keperluan ke dalam maupun ke luar organisasi. Oleh sebab itu perlu dibuat Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) yang dibuat bersama-sama dengan anggota dan dikukuhkan oleh Kepala Desa. §    AD – ART dapat digunakan sebagai alat untuk memecahkan masalah yang m

PEMBUKUAN DAN ADMINISTRASI KELOMPOK PERIKANAN

  PENGERTIAN ADMINISTRASI Administrasi merupakan segenap rangkaian usaha bersama yang dilaksanakan sekelompok orang dalam wadah organisasi untuk mencapai suatu tujuan” Dari uraian tersebut, secara garis besar administrasi meliputi : Ø    adanya usaha bersama Ø    adanya kelompok orang Ø    adanya aktivitas Ø    adanya tujuan Sehingga dapat disimpulkan bahwa manajemen adalah proses aktivitas daripada administrasi dan karena pimpinan dari organisasi adalah sekaligus merupakan pimpinan manajemen, maka dia juga yang mempunyai wewenang menggerakkan kemudi administrasinya. Lebih jauh Kelompok  juga dapat berperan sebagai : 1.      Kelas Belajar Merupakan wadah bagi setiap anggotanya untuk berinteraksi guna meningkatkan pengetahuan, keterampilan dan sikap dalam berusaha yang lebih baik dan menguntungkan, serta berperilaku lebih mandiri untuk mencapai kehidupan yang lebih sejahtera 2.      Unit Produksi Usaha perikanan Merupakan satu kesatuan unit usaha, untuk mewujudka

MENGENAL IKAN SIDAT

 Ikan merupakan sumber protein yang lebih baik dibanding hewan ternak karena rendahnya kandungan/kadar kolesterol dan relatif lebih murah. Sidat merupakan salah satu jenis ikan yang potensial untuk dikembangkan. Sebagian masyarakat menyebutnya sebagai 'Belut Bertelinga' karena keberadaan sirip dadanya menyerupai daun telinga. Sidat dikenal pula dengan nama lain moa, lubang, dan uling (Jawa Barat); sedangkan di Jawa Tengah menyebutnya dengan nama pelus. Ikan sidat, Anguilla spp merupakan salah satu jenis ikan yang laku di pasar internasional (Jepang, Hongkong, Belanda, Jerman, Italia dan beberapa negara lain), dengan demikian ikan ini memiliki potensi sebagai komoditas ekspor. Di Indonesia, sidat banyak ditemukan di daerah-daerah yang berbatasan dengan laut dalam seperti pantai selatan Pulau Jawa, pantai barat Sumatera, pantai timur Kalimantan, pantai Sulawesi, pantai kepulauan Maluku dan Irian Barat. Tidak seperti halnya di negara lain (Jepang, dan negara-negara